Bank menurut UU no 10 tahun 1998 adalah "Suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat banyak."
Jenis-Jenis Bank
Menurut UU no 10 tahun 1998, Bank dibagi dalam 3 bentuk :
Bank Sentral : Merupakan suatu bank yang bertugas untuk mengatur dan mengendalikan stabilitas moneter, menerbitkan dan mengedarkan uang serta mengawasi sistem perbankan yang ada di Indonesia. Contoh : Bank Indonesia mengatur nilai tukar KURS Rupiah kemata uang asing. Biasanya dipengaruhi oleh persediaan devisa yang ada serta nilai emas.
Bank Umum : Merupakan suatu bank yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito dan giro) dan disalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Ada beberapa jenis bank umum :
Ditinjau dari segi kepemilikan =
Bank milik BUMN : Bank yang sahamnya dimiliki pemerintah. Contoh : BRI, BNI, BTN.
Bank milik Swasta : Bank yang sahamnya dimiliki pihak swasta. Contoh : Danamon, BCA, Permata, Bank Mega.
Bank Asing : Bank yang sahamnya dimiliki pihak asing. Contoh : Bank Of America (BOA), Bank Of Tokyo (BOT), Hongkong Shanghai China Bank(HSBC).
Bank Campuran : Bank yang sahamnya dimiliki pihak Indonesia dan asing. Contoh : Maybank (Bank Indonesia dan Malaysia), CIMB NIAGA.
Ditinjau dari segi operasional =
Bank Syariah : Bank yang berprinsip pada sistem bagi hasil.
Bank Konvensional : Bank yang berprinsip pada sistem bunga.
Ditinjau dari segi transaksi =
Bank Devisa : Bank yang dapat melakukan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank luar negeri.
Bank Non-Devisa : Bank yang tidak dapat melakuakan transaksi valuta asing dan korespondensi dengan bank luar negeri.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Suatu bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan dan deposito) dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan cara memberikan pinjaman (kredit).
Pembagian Sistem Organisasi Perbankan
Dibagi dalam 2 divisi :
Divisi Front Office terdiri dari :
Teller
Customer Service
Divisi Back Office terdiri dari:
Accounting
Administrasi Kredit
Analis Kredit
HRD
Auditting
Sekretaris
dkk
Teller
Teller merupakan bagian front office yang bertugas menangani transaksi kas serta melayani jasa perbankan yang berkaitan dengan transaksi tunai/kas. Ada beberapa hal-hal yang berkaitan dengan teller :
Tugas :
Menerima transaksi penyetoran tunai
Melakukan pembayaran atas penarikan tunai
Melakukan penyelesaian transaksi surat-surat berharga
Mencatat transaksi kas
Membuat laporan keuangan mutasi kas
Uang
Uang ada 2 jenis yakni :
Uang Kartal : Adalah alat tukar resmi yang beredar disuatu negara.
Uang Giral : Adalah surat-surat berharga yang berfungsi sama seperti uang kartal.
Contoh : Cek, Bilyet Giro, Aksep, Promise (Surat Hutang), Debit Card, Credit Card dan Smart Card.
Nilai uang ada 2 jenis yaitu :
Nilai Nominal : Nilai yang tertera pada uang tersebut.
Nilai Intrinsik : Nilai pembuatan uang tersebut.
Pemeriksaan Uang :
Pemeriksaan uang dapat dilakukan 2 cara yakni :
Tanpa menggunakan alat :
Dilihat uang asli nampak jernih
Diraba uang asli kasap dan bergelombang
Diterawang uang asli ada tanda air berupa gambar pahlawan
Menggunakan alat :
Semua uang kertas dibawah lampu sinar ultraviolet akan anampak tanda titik bercahaya.
Dibawa lampu ultraviolet, no seri uang berwarna hitam berubah menjadi hijau kekuning-kuningan.
Uang pecahan Rp 5000 ke atas akan nampak nominal bercahaya sesuai dengan nominalnya.
Prosedur Kerja Teller :
Prosedur Penyetoran Tunai
Nasabah datang mengisi slip penyetoran
Nasabah menyerahkan sejumlah uang dan slip penyetoran
Teller memeriksa kebenaran pengisian slip
Teller mencocokan jumlah uang dengan tulisan yang ada di slip
Teller memeriksa dan menghitung uang
Teller melakukan entri data ke komputer
Teller mencetak bukti transaksi
Prosedur Penarikan Tunai
Nasabah mengisi slip penarikan dan menyerahkan ke teller serta kartu identitas
Teller mencocokkan tanda tangan yang ada di kartu identitas dengan di buku/kartu tand pengenal
Teller memeriksa kecukupan saldo
Teller melakukan entri data ke komputer
Teller meminta nasabah tanda tangan 2 kali dibalik slip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar